SMPN 3 Donggo Perketat Protokol Kesehatan Saat KBM


 

Proses KBM di kelas IX SMPN 3 Donggo

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Donggo memperketat protocol kesehatan saat melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sejak Pandemi Covid-19 (Corona) mewabah.

Sejak adanya surat edaran Bupati Bima melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Nomor: 001/ 80 /01.1/B/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bima, sekolah setempat memperketat protocol kesehatan.

Sesuai surat edaran tersebut, siswa kelas VII dan VIII melaksanakan kegiatan Belajar di Luar Ruangan (BDR), sementara kelas IX tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Siswa Diwajibkan Cuci Tangan Sebelum Masuk Kelas

 Sebelum masuk kelas, siswa kelas IX diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan sekolah di depan kelas. Selain itu, siswa juga diwajibkan menggunakan masker dan tetap jaga jarak. Baik di dalam kelas, maupun di luar kelas.

Tidak hanya bagi siswa, protocol kesehatan juga derlakukan kepada tenaga pendidik dan tenaga pendidikan di sekolah setempat. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar